A. SYARAT
UMUM
1. Telah lulus dan memiliki
Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) / Surat Keterangan Hasil Ujian
Nasional (SKHUN) Sementara dari SMP/SMPLB/MTs/Kejar Paket B;
2. Berusia
setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran 2017/ 2018 (17 Juli 2017)
B. JADWAL PELAKSANAAN PPDB ONLINE SMAN 1 PURWANTORO
Tahapan
Pendaftaran
|
Waktu
|
Pendaftaran Online Mandiri
|
11 s.d. 14 Juni 2017
|
Pendaftaran Online lewat SMAN 1 Purwantoro
|
12 s.d. 14 Juni 2017
|
Verifikasi Berkas
|
12 s.d. 14 Juni 2017
|
Batas Akhir Pencabutan Berkas Pendaftaran
|
14 Juni 2017 (Max Pukul 10.00 WIB)
|
Analisis dan Penyusunan Peringkat
|
16 s.d. 17 Juni 2017
|
Pengumuman
|
19 Juni 2017
|
Pendaftaran Ulang
|
20 s.d. 21 Juni 2017
|
Hari Pertama Masuk Sekolah
|
17 Juli 2017
|
Catatan: SMAN 1 Purwantoro memberikan fasilitasi pendaftaran online
mandiri pada tanggal 11 – 14 Juni 2017 di Lab. Komputer SMAN 1 Purwantoro mulai
pukul 08.00 WIB dan dipandu oleh fasilitator PPDB Online SMAN 1 Purwantoro.
C. BERKAS
PENDAFTARAN
1. Asli
dan Fotocopy legalisir Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)
Sementara dari SMP/MTs/SMPLB/Paket B;
2. Fotocopy
Kartu Keluarga;
3. Pas
Foto hitam putih 3x4 (2 lembar).
Berkas tambahan:
1. Jika
berasal dari keluarga tidak mampu membawa Asli dan Fotocopy KIP
/ KKS / KPS / PKH / Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari
Desa/Kelurahan yang disahkan sampai tingkat Kecamatan;
2. Jika
anak seorang pendidik (guru) atau tenaga kependidikan (TU) harap
menyertakan Surat Keterangan dari instansi orang tua yang
menunjukkan orang tuanya sebagai pendidik atau tenaga kependidikan di instansi
tersebut dilampiri fotocopy SK Kepegawaian Pendidik/Tenaga
Kependidikan;
3. Jika
pernah meraih kejuaraan akademik / non akademik tingkat kabupaten / provinsi /
nasional / internaisonal harap menyertakan Asli dan Fotocopy Sertifikat
Hasil Kejuaraan
D. ALUR
PENDAFTARAN
2. Calon peserta didik datang ke SMAN 1 Purwantoro mulai tanggal 11 – 14
Juni
2017 dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan;
3. Calon peserta didik dan/atau dibantu oleh operator pada
satuan pendidikan melakukan entry data formulir pendaftaran melalui komputer
secara online di Lab. Komputer SMAN 1 Purwantoro;
4. Calon peserta didik menyerahkan
tanda bukti pendaftaran
berupa print out pendaftarandan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk
dilakukan verifikasi oleh Panitia
Pendaftaran;
5.
Calon
peserta
didik menunggu
pengesahan dan
penyerahan
tanda bukti
pendaftaran dari
Panitia Pendaftaran;
6.
Calon peserta didik menerima
tanda bukti
verifikasi
untuk pendaftaran ulang apabila diterima
Keterangan:
Hari Minggu Tanggal 11 Juni 2017, Lab. Komputer
SMAN 1 Purwantoro dibuka mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB untuk pendaftaran
online. Calon peserta didik dapat memanfaatkan untuk pendaftaran online agar
lebih efektif dan efisien serta dapat dipandu oleh tim fasilitator PPDB Online
SMAN 1 Purwantoro agar tidak salah.
E. KUOTA
DAN DAYA TAMPUNG
1. Kuota
: 8 Rombel (Kelas)
2. Daya Tampung : 8
x 36 = 288 Peserta
Dengan rincian Jurusan IPA : 144 dan
Jurusan IPS : 144
F. RAYON SMAN 1
PURWANTORO
1. Dalam
Rayon
:
kecamatan Purwantoro, Bulukerto, Puhpelem,
Kismantoro, dan Slogohimo
2. Luar Rayon dalam Kab.
: Kecamatan di Kab. Wonogiri selain yang
ada pada
Poin 1
3. Luar Rayon dalam
Prov : Kab./Kota di Jawa Tengah
4. Luar
Provinsi
: Provinsi
selain Provinsi Jawa Tengah
G. KOMPONEN SELEKSI PENERIMAAN
1. Nilai
Ujian Nasioanal
Nilai pada SHUN/SKHUN SMP/MTs/SMPLB/Paket B
untuk 4 (empat) mata pelajaran (Matematika, Bahasa Inggris , Bahasa
Indonesia dan Ilmu Pengetahuan Alam.
2. Nilai Kemaslahatan
a. Nilai
kemaslahatan merupakan
nilai tambahan
yang diberikan kepada calon peserta didik yang orang tuanya sebagai guru dan/atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan.
b. Tambahan penilaian dirumuskan sebagai berikut :
NO
|
PENDAFTARAN
|
PENAMBAHAN NILAI
|
1.
|
Pada Satuan Pendidikan tempat tugas orang tuanya sebagai guru
|
2,00
|
2.
|
Di luarSatuan Pendidikan tempat tugas orang tuanya sebagai guru
|
1,00
|
2) Anak Tenaga Kependidikan
NO
|
PENDAFTARAN
|
PENAMBAHAN NILAI
|
1.
|
Pada Satuan Pendidikan tempat tugas orang tuanya
sebagai tenaga kependidikan
|
1,00
|
3. Nilai Prestasi
a. Nilai prestasi merupakan
nilai yang diberikan kepada calon peserta didik karena yang bersangkutan memiliki prestasi di bidang
akademik
dan/atau non akademik yang diperolehnya
pada jenjang pendidikan SMP/MTs atau yang
sederajat.
b. Ketentuan tambahan nilai prestasi harus memenuhi kriteria
perolehan prestasi sebagai berikut :
1) Tambahan nilai prestasi hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi dari nilai kejuaraan yang diperoleh, bukan merupakan penjumlahan dari seluruh nilai prestasi yang dimiliki.
2) Prestasi diakui apabila diperoleh dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, terhitung dari waktu pendaftaran peserta didik.
3) Kategori prestasi dikelompokkan menjadi:
- Prestasi di bidang sains (ilmu
pengetahuan)/Akademik
- Prestasi di bidang teknologi tepat guna
- Prestasi di bidang seni dan budaya
- Prestasi di bidang olahraga
- Prestasi keteladanan
- Prestasi Bela Negara, Nasionalisme, dan Kepramukaan
4) Penyelenggara kejuaraan
adalah:
· Prestasi dari Kejuaraan
/ Lomba / Invitasi / Pemilihan / Sayembara tingkat kabupaten/kota
diselenggarakan oleh Instansi di Tingkat Kota/Kabupaten yang ditetapkan sebagai
agenda Pemerintah Kota/Kabupaten
· Prestasi dari Kejuaraan
/ Lomba / Invitasi / Pemilihan / Sayembara tingkat provinsi diselenggarakan
oleh Instansi di Tingkat Provinsi yang ditetapkan sebagai agenda
Provinsi
· Prestasi dari Kejuaraan
/ Lomba / Invitasi / Pemilihan / Sayembara tingkat Nasional diselenggarakan
oleh Kementrian Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang ditetapkan
sebagai agenda Nasional dan dicapai dalam kapasitas mewakili Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah
· Prestasi dari Kejuaraan
/ Lomba / Invitasi / Pemilihan / Sayembara tingkat Internasional yang diakui
oleh Kementrian Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang ditetapkan
sebagai agenda internasional dan dicapai dalam kapasitasnya mewakili Pemerintah
Republik Indonesia
4.
Nilai Lingkungan
a. Tambahan nilai lingkungan adalah nilai yang diberikan
kepada calon peserta didik yang tempat tinggalnya di lingkungan sekitar satuan
pendidikan
b. Nilai lingkungan dirumuskan dalam bentuk penambahan nilai
sebagai berikut:
NO.
|
PENDAFTARAN
|
PENAMBAHAN
NILAI
|
1.
|
Miskin dengan tempat
tinggal di dalam Rayon
|
3,00
|
2.
|
Miskin dengan tempat
tinggal di luar Rayon (dalam Kab./Kota, dalam Provinsi)
|
2,00
|
3.
|
Tidak Miskin bertempat
tinggal di RT 01 / RW 01 Lingkungan Tegalrejo
|
1,00
|
5. Rumus
Nilai Akhir (NA) sebagai berikut:
Nilai Akhir = Nilai Ujian Nasional + Nilai Kemaslahatan +
Nilai Prestasi + Nilai Lingkungan