Monday, June 5, 2017

INFORMASI PPDB ONLINE SMAN 1 PURWANTORO TAHUN 2017


A.     SYARAT UMUM
1.  Telah lulus dan memiliki Sertifikat  Hasil Ujian Nasional (SHUN) / Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Sementara dari SMP/SMPLB/MTs/Kejar Paket B;
2.  Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran 2017/ 2018  (17 Juli 2017)

B.   JADWAL PELAKSANAAN PPDB ONLINE SMAN 1 PURWANTORO
Tahapan Pendaftaran
Waktu
Pendaftaran Online Mandiri
11 s.d. 14 Juni 2017
Pendaftaran Online lewat SMAN 1 Purwantoro
12 s.d. 14 Juni 2017
Verifikasi Berkas
12 s.d. 14 Juni 2017
Batas Akhir Pencabutan Berkas Pendaftaran
14 Juni 2017 (Max Pukul 10.00 WIB)
Analisis dan Penyusunan Peringkat
16 s.d. 17 Juni 2017
Pengumuman
19 Juni 2017
Pendaftaran Ulang
20 s.d. 21 Juni 2017
Hari Pertama Masuk Sekolah
17 Juli 2017
Catatan: SMAN 1 Purwantoro memberikan fasilitasi pendaftaran online mandiri pada tanggal 11 – 14 Juni 2017 di Lab. Komputer SMAN 1 Purwantoro mulai pukul 08.00 WIB dan dipandu oleh fasilitator PPDB Online SMAN 1 Purwantoro.

C.    BERKAS PENDAFTARAN
1.    Asli dan Fotocopy legalisir Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Sementara dari SMP/MTs/SMPLB/Paket B;
2.    Fotocopy Kartu Keluarga;
3.    Pas Foto hitam putih 3x4 (2 lembar).
Berkas tambahan:
1.   Jika berasal dari keluarga tidak mampu membawa Asli dan Fotocopy KIP / KKS / KPS / PKH / Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan yang disahkan sampai tingkat Kecamatan;
2.  Jika anak seorang pendidik (guru) atau tenaga kependidikan (TU) harap menyertakan Surat Keterangan dari instansi orang tua yang menunjukkan orang tuanya sebagai pendidik atau tenaga kependidikan di instansi tersebut dilampiri fotocopy SK Kepegawaian Pendidik/Tenaga Kependidikan;
3. Jika pernah meraih kejuaraan akademik / non akademik tingkat kabupaten / provinsi / nasional / internaisonal harap menyertakan Asli dan Fotocopy Sertifikat Hasil Kejuaraan

D.    ALUR PENDAFTARAN
        1.        Alamat pendaftaran online di https://jateng.siap-ppdb.com
        2.        Calon peserta didik datang ke SMAN 1 Purwantoro mulai tanggal 11 – 14 Juni 
       2017 dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan;
3. Calon peserta didik dan/atau dibantu oleh operator pada satuan pendidikan melakukaentry data formulir pendaftaran melalui komputer  secara online di Lab. Komputer SMAN 1 Purwantoro;
4.   Calon peserta didik menyerahkan tanda bukti pendaftaran
       berupa  print oupendaftarandan syarat-syarat yang  dibutuhkan untu
       dilakukan verifikasi oleh Panitia Pendaftaran;
5.     Calon peserta didik   menunggu pengesahan dan penyerahan 
        tanda bukti pendaftaran dari Panitia Pendaftaran;
6.     Calo peserta  didi menerima  tanda  bukti verifikasi 
        untuk pendaftaran ulang apabila diterima
Keterangan:
Hari Minggu Tanggal 11 Juni 2017, Lab. Komputer SMAN 1 Purwantoro dibuka mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB untuk pendaftaran online. Calon peserta didik dapat memanfaatkan untuk pendaftaran online agar lebih efektif dan efisien serta dapat dipandu oleh tim fasilitator PPDB Online SMAN 1 Purwantoro agar tidak salah.

E.    KUOTA DAN DAYA TAMPUNG
1.    Kuota                        : 8 Rombel (Kelas)
2.    Daya Tampung        : 8 x 36 = 288 Peserta
Dengan rincian Jurusan IPA : 144  dan  Jurusan IPS : 144

F.    RAYON SMAN 1 PURWANTORO
1.    Dalam Rayon                        : kecamatan Purwantoro, Bulukerto, Puhpelem,  
    Kismantoro,  dan Slogohimo
2.    Luar Rayon dalam Kab.        : Kecamatan di Kab. Wonogiri selain yang ada pada
                                                 Poin 1
3.    Luar Rayon dalam Prov        : Kab./Kota di Jawa Tengah
4.    Luar Provinsi                         : Provinsi selain Provinsi Jawa Tengah

G.    KOMPONEN SELEKSI PENERIMAAN
1.    Nilai Ujian Nasioanal
Nilai pada SHUN/SKHUN SMP/MTs/SMPLB/Paket B untuk 4 (empat)  mata pelajaran (Matematika, Bahasa Inggris , Bahasa Indonesia dan Ilmu Pengetahuan Alam.

2.    Nilai Kemaslahatan
 a. Nilai kemaslahatamerupakan nilai tambahan yang diberikakepada calon peserta didik yang orang tuanya  sebagai guru dan/atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan.
  b.    Tambahan penilaian dirumuskan sebagai berikut :
NO
PENDAFTARAN
PENAMBAHANILAI
1.
Pada Satuan Pendidikan tempat tugaorang tuanya sebagai guru
2,00
2.
DluarSatuaPendidikan tempatugas orang tuanya sebagai guru
1,00

2) Anak Tenaga Kependidikan
NO
PENDAFTARAN
PENAMBAHANILAI
1.
PadSatuaPendidikatempatugaorantuany
sebagatenagkependidikan
1,00
3.    Nilai Prestasi
  a.   Nilai prestasi merupakan nilai yang diberikan kepada calon peserta didik karena yang bersangkutan memiliki prestasi di bidang akademik dan/atanon akademik yang diperolehnya  
        pada jenjang pendidikan SMP/MTs atau yang sederajat.
  b.   Ketentuan tambahan nilai prestasi harumemenuhi kriteria perolehan prestasi sebagai berikut :
 1) Tambahan nilai prestasi hanya diambil dari salah satu prestastertinggi dari nilai kejuaraan yandiperoleh, bukamerupakapenjumlahan dari seluruh nilai prestasi yang dimiliki.
 2)  Prestasi diakui apabila diperoleh dalam kurun waktu 3 (tigatahun terakhir, terhitung dari waktu pendaftaran peserta didik.
 3)  Kategori prestasi dikelompokkan menjadi:
- Prestasi di bidang sains (ilmu pengetahuan)/Akademik
- Prestasi di bidang teknologi tepat guna
- Prestasi di bidang seni dan budaya
- Prestasi di bidang olahraga
- Prestasi keteladanan
- Prestasi Bela Negara, Nasionalisme, dan Kepramukaan
4)   Penyelenggara kejuaraan adalah:
·   Prestasi dari Kejuaraan / Lomba / Invitasi / Pemilihan / Sayembara tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh Instansi di Tingkat Kota/Kabupaten yang ditetapkan sebagai agenda Pemerintah Kota/Kabupaten
·        Prestasi dari Kejuaraan / Lomba / Invitasi / Pemilihan / Sayembara tingkat provinsi diselenggarakan oleh Instansi di Tingkat Provinsi  yang ditetapkan sebagai agenda Provinsi
·         Prestasi dari Kejuaraan / Lomba / Invitasi / Pemilihan / Sayembara tingkat Nasional diselenggarakan oleh Kementrian Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang ditetapkan sebagai agenda Nasional dan dicapai dalam kapasitas mewakili Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

·        Prestasi dari Kejuaraan / Lomba / Invitasi / Pemilihan / Sayembara tingkat Internasional yang diakui oleh Kementrian Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang ditetapkan sebagai agenda internasional dan dicapai dalam kapasitasnya mewakili Pemerintah Republik Indonesia
4.     Nilai Lingkungan
a.   Tambahan nilai lingkungan adalah nilai yang diberikan kepada calon peserta didik yang tempat tinggalnya di lingkungan sekitar satuan pendidikan
b.     Nilai lingkungan dirumuskan dalam bentuk penambahan nilai sebagai berikut:
NO.
PENDAFTARAN
PENAMBAHAN NILAI
1.
Miskin dengan tempat tinggal di dalam Rayon
3,00
2.
Miskin dengan tempat tinggal di luar Rayon (dalam Kab./Kota, dalam Provinsi)
2,00
3.
Tidak Miskin bertempat tinggal di RT 01 / RW 01 Lingkungan Tegalrejo
1,00

5.  Rumus Nilai Akhir (NA) sebagai berikut:
Nilai Akhir = Nilai Ujian Nasional + Nilai Kemaslahatan + Nilai Prestasi + Nilai Lingkungan


0 komentar :

Post a Comment

 
Powered by Media Pendidikan | Direktori Website Sekolah